Sebelas Tersangka Pinjol yang Mengoperasikan  57 Aplikasi Pinjol, Ditangkap Polisi

- 27 Mei 2022, 14:56 WIB

 

SABACIREBON Sebelas karyawan dan manajer perusahaan pinjaman daring (online/pinjol) ilegal yang diduga terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya, ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya .

Seorang diantaranya perempuan Drs, yang berperan sebagai pemimpin (tim leader), dan seorang pria S yang berperan sebagai manajer.

Lima  tersangka pria  yang berperan sebagai penagih yaitu MIS, LP, OT, AR, T, AP dan empat tersangka perempuan sebagai penagih IS, JN, FIS, AR.

Baca Juga: Dua Ajudan Ade Yassin, Anisa dan Kiki Dipanggil KPK sebagai Saksi

Mereka yang  menjadi penagih tersebut turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi dalam melakukan penagihan.


Para tersangka  ditangkap di beberapa lokasi berbeda antara lain

  • Tanggal 9 Maret 2022 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • Tanggal 6 April 2022 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Tanggal 25 April 2022 di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
  • tanggal 24 Mei 2022 di Cengkareng Jakarta Barat
  • kemudian 25 Mei 2022 di Kalideres Jakarta Barat.

    Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa unit laptop, ponsel dan kartu sim telepon seluler (ponsel).
  • Baca Juga: Polri telah meminta diterbitkannya Yellow Notice untuk pencarian orang hilang

    Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 27 Mei 2022, para tersangka mengoperasikan sebanyak  58 aplikasi pinjol ilegal yang saat ini semua aplikasi tersebut telah diblokir.

    Aplikasi yang dioperasikan 11 orang tersebut diantaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam dan Raja Pinjaman.
  • Baca Juga: Putra Ridwan Kamil Gubernur Jabar Dapat Musibah di Sungai Aaree Bern Swiss, Pencarian Masih Terus Dilakukan

    Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x