SABACIREBON- Dua pria yang diduga pengedar 1.473 gram atau 1,4 kg sabu di Kendari, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keduanya AP (27) dan AS (21) ditangkap pada Selasa 24 Mei 2022 malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Kedua tersangka AP yang merupakan warga Kota Kendari dan AS warga Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Jaksa di Lahat Saweran, Kejaksaan Agung Perintahkan Kejati Sumatera Selatan untuk Mengusutnya
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu, mengatakan kedua tersangka berinisial AP (27) dan AS (21) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kendari.
Penangkapan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka,
kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari.
Baca Juga: Senjata Bantuan Amerika dan Sekutunya ke Ukraina, Dihancurkan Rusia Sebelum Digunakan
Dari pngembangan ke rumah tersangka, pihaknya menyita 36 paket narkotika jenis sabu seberat 1.473 gram, dua handphone, dua timbangan digital, satu alat pres plastik, dan tujuh bal plastik bening.
Saat ini barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Dari 14 Ekor Sapi yang Diperiksa DKPP Kota Bandung, 5 Ekor Sapi Positif Terpapar PMK..!