SABACIREBON- Untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, Kementerian Dalam Negeri dan BNPP membolehkan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP bekerja dari rumah atau BDR.
Penerapan BDR alias WFH ini mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022) sehingga para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).
Hal tersebut diatas diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian
Baca Juga: Brunei Hanya Kirim 23 atlet di Sea Games ke 31 di Vietnam, 12-23 Mei 2022
Mendagri Tito telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan BDR secara internal masing-masing.
Menurut dia, mereka mendukung usulan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait penerapan kebijakan BDR itu. “Kami mendukung saran Kapolri,” ujar dia, dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga: Bilqis Prasista , Kemenangan kelima Tim Uber Indonesia atas Tim PrancisBaca Juga: Bilqis Prasista , Kemenangan kelima Tim Uber Indonesia atas Tim Prancis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut penerapan BDR bagi ASN tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Baca Juga: Ginting Harus Mengakui Keunggulan Loh pada Laga Pembuka Piala Thomas
Masa BDR selama seminggu ini dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri setelah mudik. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 akibat mudik Lebaran. ***