Menurutnya, hal yang diatur salah satunya kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pemerintah mengimbau halalbihalal tidak diikuti dengan kegiatan makan dan minum. Namun jika ada makan dan minum maka harus taat pada protokol kesehatan," ucapnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja, Lulusan S1 dan Pintar Bahasa Inggris? Buruan Perusahaan Food Nasional Ini Butuh Anda
Selain itu, kata Airlangga, terkait kegiatan di tempat hiburan maupun tempat keramaian harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan sesuai kapasitas.***(Andik Arsawijaya)
Sumber: ANTARA
Tag: #halalbuhalal #idul fitri #covid-19 #protokol kesehatan