SABACIREBON - Halalbihalal merupakan satu kegiatan yang biasa dilakukan umat muslim usai Idul Fitri.
Pun demikian, pada lebaran tahun 2022 ini, tentunya halalbihalal menjadi rangkaian perayaan Idul Fitri 1443 H.
Terkait hal ini, pemerintah tidak melarang halalbihalal tersebut. Namun dalam pelaksanaannya akan dikeluarkan aturan, terutama menyangkut masih terjadinya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan, Waspada Kejahatan Money Laundering Masih Marak
Selain untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyebaran Covid-19, hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk antisipasi agar wabah Covid-19 tidak naik kembali.
Dikutip dari @Antara, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah akan diatur.
"Ketentuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriah akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Airlangga usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin 18 April.
Baca Juga: Inilah Tiga Amanat Gubernur Jabar kepada Walikota Bandung yang Baru
Ia menyebutkan, Presiden memberikan catatan terkait berbagai kegiatan menjelang halalbihalal nanti. Tentunya kegiatan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.