Penting Bagi Calon Pemudik, Berikut Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Mudik Lebaran 2022

- 17 April 2022, 22:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi untuk para calon pemudik Lebaran tahun ini./Divisi Humas Polri
Ilustrasi vaksinasi untuk para calon pemudik Lebaran tahun ini./Divisi Humas Polri /

SABACIREBON - Mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H ke kampung halaman, masih ada sekitar sepekan lagi. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan para pemudik adalah faktor kesehatan. Khususnya memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan ketentuan rinci vaksinasi, test antigen atau antigen.

Hal ini pun kembali diingatkan Divisi Humas Polri, sesuai ketentuan mudik yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, termasuk bagi yang mau mudik dengan ketentuan:

Baca Juga: Lowongan Kerja, Lulusan S1 dan Pintar Bahasa Inggris? Buruan Perusahaan Food Nasional Ini Butuh Anda

  1. Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen
  2. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam
  3. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR 3 x 24 jam
  4. Disamping itu, yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  5. Sementara itu anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat
  6. Berlaku untuk pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat.

Baca Juga: Tatap Piala Asia, Shayne Pattynama Datang, Lini Belakang Timnas Super Tangguh Dengan Kuartet Eropa

Terkait aturan tersebut, jajaran Polri pada setiap tingkatan akan melakukan pengawasan. Sehingga mudik lebaran masyarakat bisa berjalan aman nyaman dan lancar.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x