Mudik Lebaran 2022, ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas

- 14 April 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022 /Pexels/Robert So

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing serta memberlakukan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar.***

Halaman:

Editor: Okri Riyana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah