"Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku melalui rekening BCA dan BRI," tuturnya.
Baca Juga: Bersikeras Buka Kembali Ekonomi Negara, Pesta Pernikahan di Iran Justru Picu Lonjakan Kasus Covid-19
Tak percaya dengan satu korban, polisi setempat pun menemukan bukti lain usai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yakni modus operandi yang sama sudah dilakukan terhadap 6 perawat sejak 18 April 2018.
Atas terungkapnya kasus itu, pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP.
Terlebih, Satreskrim Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buku rekening dan dua kartu ATM dengan masing-masing Bank BCA atas nama Laila Nur dan Bank BRI atas nama Aryati, satu buah Handphone merk Samsung A50 yang lengkap dengan boxnya.
Baca Juga: Polisi India Tangkap Pelaku Kematian Pilu Seekor Gajah karena Buah Berisi Peledak
Barang bukti berikutnya juga diamankan, seperti satu lembar STNK motor dengan kuncinya, satu lembar bukti pembayaran cicilan motor, satu lembar bukti penarikan uang Bank BCA, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.*** (Ipung Sutrisno)