Rapid Test Dikenakan Biaya, DPRD: Seharusnya Gratis

- 6 Juni 2020, 10:06 WIB
ILUSTRASI rapid test covid-19.*
ILUSTRASI rapid test covid-19.* /EVIYANTI/PR/

Menurut dia, saat kondisi perekonomian warga sedang susah dan terpuruk, pemerintah daerah malah mewajibkan warga merogoh kocek jika ingin melakukan "rapid test" dan membuat SKBS.

"Sebaiknya anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Palu yang digeser dimanfaatkan juga untuk menanggung biaya 'rapid test' dan pembuatan SKBS bagi warga," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Alih-alih Menanggapi Curhatan, Benarkah SBY Sebut Fadli Zon Ikan Buntal? Berikut Faktanya

Beberapa rumah sakit di Kota Palu membuka layanan pemeriksaan rapid test Covid-19. Biayanya beragam, salah satunya di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Palu yang mengenakan biaya rapid test sebesar Rp300 ribu.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x