Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi Besok, Berikut Harga Tiket dan Syarat bagi Penumpang

- 11 Mei 2020, 15:35 WIB
Kereta api.*
Kereta api.* /DOK PR
 
 
 
PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
 
“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat, dikecualikan sesuai aturan pemerintah, dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada PikiranRakyat-Cirebon.com Senin, 11 Mei 2020.
 
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB sendiri menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 
 
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
 
Adapun 3 rute yang dilayani adalah: 
 
1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000
 
2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000
 
3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp
Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.
 
 
"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," terangnya.
 
Lanjut Joni untuk dapat membeli tiket sendiri, calon penumpang diharuskan bisa melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. 
 
Adapun Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. 
 
 
"Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap," terangnya.
 
Kemudian lanjutnya lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x