Diusir dari Kontrakan, Dua Wanita Korban PHK asal Palembang Dirujuk ke Balai Kemensos

- 6 Mei 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR/

Baca Juga: Mampu Sihir Pencinta Musik Internasional, Berikut Deretan Lagu Didi Kempot yang Mendunia

"Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak," tambah E.

J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga.

Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Baca Juga: Saat Rekan Serahkan Diri ke Polisi, Ferdian Paleka Pembuat Konten 'Prank' Masih Sembunyi

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak Covid-19 dengan pelayanan yang komprehensif.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah