Galih menegaskan, pengejaran tidak hanya dilakukan kepada Ferdian. Namun beberapa orang lainnya juga yang terlibat dalam video tersebut.
Baca Juga: Intip 5 Sebab Sulit Dapatkan Pacar, Salah Satunya Sering Hangout dengan Teman yang Jomblo
Dalam kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya akan menerapkan pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.***