96.496 Siswa Lulus SNMPTN 2020, Peserta Wajib Daftar Ulang dan Tak Bisa Daftar SBMPTN

- 8 April 2020, 14:12 WIB
SNMPTN 2020.*
SNMPTN 2020.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Kehadiran peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada daftar ulang menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN 2020 sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri tujuan.

Sementara itu, ditambahkan Nasih, peserta yang lulus dan ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah, nantinya selain harus mengikuti proses verifikasi data akademik, mereka juga akan menjalani proses verifikasi kondisi ekonomi keluarga.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1441 H, Berikut Jadwal, Niat Puasa Nisfu Syaban serta Niat Berbuka Puasanya

"Siswa yang dinyatakan lulus seleksi harus memperhatikan hal-hal diatas, baru kemudian dinyatakan diterima di PTN," tambah Nasih.

Siswa yang tidak lulus SNMPTN 2020, masih mendapat kesempatan untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020.

Para peserta SNMPTN yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020 tidak diperbolehkan mendaftar UTBK dan SBMPTN 2020. Siswa pendaftar KIP-Kuliah yang tidak lulus SNMPTN 2020, apabila ingin mengikuti UTBK, tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Baca Juga: Penumpang Wajib Gunakan Masker, PT KAI Daop 3 Cirebon: Kalau Tidak, Tiket Dikembalikan

Sama seperti dari tahun-tahun sebelumnya, penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri dilakukan melalui tiga jalur, yakni SNMPTN yang diumumkan hari ini, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri.

SNMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai akademik dan prestasi kuota penerimaannya minimum 20 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri. 

SBMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai ujian tulis berbasis komputer kuota penerimaannya minimum 40 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x