PR CIREBON - Masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para anak sekolah
Pembagian bantuan ini sama dengan tahun sebelumnya, di mana tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan September 2021.
Semua anak sekolah, yang bersekolah mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan nilai yang berbeda.
Dan untuk total jumlah BLT anak sekolah yang diberikan pemerintah sendiri mencapai Rp4,4 juta.
Untuk siswa jenjang SD/sederajat mendapat bantuan senilai Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sebanyak Rp2 juta.
Program BLT anak sekolah ini diketahui merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Pentagon: AS Berhasil Menguji Senjata Hipersonik yang Miliki Kecepatan 5 Kali Lebih Cepat dari Suara
Akan tetapi, orang tua perlu mengecek terlebih dahulu nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.
Adapun cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:
1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Soal Izin Konser Musik, Ini Tanggapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar).
3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.
4. Lalu, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.
5. Kemudian, klik tombol cari data.
Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.
Inilah syarat-syarat dan ketentuannya:
Baca Juga: Beberkan Perkembangan Kesehatan Tukul Arwana, Manajer: Sudah Ada Respon
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Bank Dunia: Kami Sangat Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa Dekati 5 Persen
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***