Ferdinand Hutahaean: Membenarkan Penganiayaan yang Dilakukan Napoleon adalah Kesalahan

- 22 September 2021, 13:15 WIB
Fedinand Hutahaean tanggapi dugaan penganiayaan Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Fedinand Hutahaean tanggapi dugaan penganiayaan Muhammad Kace oleh Irjen Napoleon Bonaparte. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Main hakim sendiri tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena kita hidup di negara hukum dan ada aturan main yang mengatur kita sebagai warga negara,” kata pria yang akrab disapa Cak Nanto itu, melalui keterangan tertulis pada Selasa, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Rahasia Besar Lain Lesti Kejora dan Rizky Billar Diungkap Irfan Hakim: Selain Sudah Menikah Siri, Saat Ini...

Hal itu disampaikan Cak Nanto merespons tindakan Napoleon yang diduga melumuri wajah Kace dengan kotoran manusia. Apalagi, Kace saat ini sedang menghadapi proses hukum.

Apabila seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka negara mempunyai mekanisme untuk memberikan sanksi atau hukuman atas pelanggarannya dengan tetap menghormati prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, ujar Cak Nanto.

Lebih lanjut, Cak Nanto menegaskan bahwa PP Pemuda Muhammadiyah mendukung penegakan hukum dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Napoleon.

Baca Juga: Usai Nikah Siri Terungkap, Netizen Serang Foto Lama Rizky Billar dan Lesti Kejora

Ia juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri atas kejadian itu.

“Masyarakat jangan terprovokasi terhadap potensi isu-isu yang berkaitan dengan agama,” kata dia.

“Kita percayakan kepada pihak kepolisian menangani berbagai potensi permasalahan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x