Wilayah Jawa dan Bali Bebas dari PPKM Level 4, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

- 21 September 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal di beberapa daerah yang tidak termasuk PPKM Level 4.
Ilustrasi. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal di beberapa daerah yang tidak termasuk PPKM Level 4. /Pixabay/Steve Buissinne

PR CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih terus diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Kendati penerapan PPKM Jawa dan Bali diperpanjang, terdapat aturan baru yang memperlonggar mobilitas dan kegiatan masyarakat di ruang publik.

Salah satu pelaonggaran dalam PPKM Jawa dan Bali kali ini ialah diizinkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal di beberapa daerah.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Mingguan 20-26 September 2021: Leo Ada Kecurigaan dan Scorpio Dapat Keuntungan

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube Sekretariat Negara yang diunggah pada Senin, 20 September 2021, hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual.

Luhut menyatakan aturan baru ini masih dalam tahap uji coba dan perlu dukungan berupa pengawasan dan pendampingan dari orang tua.

“Dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” papar Luhut, Senin.

Baca Juga: Berikut 7 Kutipan Paling Menginspirasi dari Pidato BTS di Sidang Umum PBB ke-76

Kelonggaran ini diberlakukan sejalan dengan situasi kasus Covid-19 yang semakin menurun, dan penerapan aturan yang terus berjalan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x