Jangan sembarangan menyebarkan NIK KTP. Serta bisa digunakan tanpa izin, maka merupakan sebuah kejahatan.
Lalu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah menyebarkan kode QR dertifikat digital Covid-19.
Sebab, kode QR dertifikat digital Covid-19 juga rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Istri Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Ungkap 4 Kebahagiaannya: Alhamdulillah
Baca Juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Tiru Ekspresi sang Anak, Netizen Salfok: Ukkasya Gemes Banget!
kode QR dertifikat digital Covid-19 berisiko digunakan pelaku kriminal dalam menjalankan aksinya.
"Maka dari itu, jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19 di media sosial yaa Guys," tulis Divisi Humas Polri.***