Jangan Sebarkan NIK KTP dan Kode QR Sertifikat Digital Covid-19!

- 18 September 2021, 06:30 WIB
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.*
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.* /PRFM

Jangan sembarangan menyebarkan NIK KTP. Serta bisa digunakan tanpa izin, maka merupakan sebuah kejahatan.

Lalu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah menyebarkan kode QR dertifikat digital Covid-19.

Sebab, kode QR dertifikat digital Covid-19 juga rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Istri Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Ungkap 4 Kebahagiaannya: Alhamdulillah

Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.*
Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi diri, seperti NIK KTP dan kode QR dertifikat digital Covid-19.* Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

Baca Juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Tiru Ekspresi sang Anak, Netizen Salfok: Ukkasya Gemes Banget!

kode QR dertifikat digital Covid-19 berisiko digunakan pelaku kriminal dalam menjalankan aksinya.

"Maka dari itu, jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19 di media sosial yaa Guys," tulis Divisi Humas Polri.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x