DP kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dewi.
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan onani (maaf), kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.
"Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali," ujar Kabid Humas menerangkan.
Baca Juga: Adegan di Film Jadi Nyata, Begini Kata Ernest Prakasa soal Toko Ibunya yang Bangkrut Gegara Pandemi
Perbuatan tersangka terbongkar, lantaran antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.
Akibat perbuatannya, DP yang berprofesi sebagai dokter itu terancam dijerat pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.***