Diskusi itu ia ikuti bersama salah satu kementerian yang ada di Indonesia.
"Memang agak sulit perihal UU ITE nih, karena bisa saja kita difitnah ngelurusinnya dengan UU ITE ini. Jadi ada sisi membelanya lah sebenarnya," terang Bintang Emon.
"Cuma untuk kasus yang KPI ini menurut gua pantesnya diproses dulu pelakunya beneran melakukan atau tidak," kata Bintang Emon melanjutkan.
Kalau memang tidak, kata Bintang Emon, maka jatuhnya difitnah, baru bisa memakai UU ITE.
"Jadi bukan dengan mengancam si terduga korban akan dilaporkan UU ITE, terus dia disuruh cabut laporan, bukan begitu," kata Bintang Emon.
"Harusnya diproses dulu, emang kenapa sih bang takut diproses? Kenapa? Kenapa?" tanyanya geregetan.
Sebagaimana diketahui, tiga orang pegawai KPI terduga pelecehan seksual dikabarkan bakal melaporkan balik MS.
Hal ini dikarenakan MS diduga melakukan pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE.***