Yusri Yunus memberi solusi lain kepada terduga pelaku berinisial EO dan RT untuk membuat laporan lain jika kasus yang melibatkannya telah selesai diproses.
Itu pun jika EO dan RT tidak divonis bersalah pada kasus tersebut.
Baca Juga: Gemas Sekali, Intip Perayaan Ulang Tahun Nastusha Olivia yang Ke-5 Tahun dengan Tema Princess!
"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tutur Yusri.
Diketahui EO dan RT telah mengadukan kembali kasus ini dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 September 2021.
Terduga pelaku pelecehan seskual tersebut mengadukan kembali atas tudingan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh MS pada surat terbuka.
Namun seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menolak dengan tegas laporan tersebut.
Sikap Polda Metro Jaya diberi apresiasi oleh Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob.
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ujarnya.