Kerap Mendaftar Prakerja Namun Masih Gagal? Simak Ketentuan Khusus Berikut Agar Dapat Lolos

- 9 September 2021, 21:30 WIB
Kerap mendaftar program Kartu Prakerja namun selalu gagal? Simak ketentuan khusus berikut ini agar dapat lolos.
Kerap mendaftar program Kartu Prakerja namun selalu gagal? Simak ketentuan khusus berikut ini agar dapat lolos. /tangkap layar laman kartu prakerja.go.id

PR CIREBON - Prakerja gelombang 20 akhirnya resmi dibuka pada hari ini, 9 September 2021.

Para peserta yang sebelumnya hendak mendaftar Prakerja namun dinyatakan belum lolos, dapat kembali mendaftar pada gelombang 20 ini.

Seperti kita ketahui, terdapat 800.000 kuota setiap pembukaan gelombang dalam program Prakerja, begitu pun pada gelombang 20 kali ini.

Baca Juga: Takut dan Pemilih, 4 Zodiak ini Dikenal sebagai Sosok yang Tak Tertarik untuk Menikah!

Program tersebut memang menjadi bidikan bagi warga masyarakat di usia produktif yang memang belum memiliki pekerjaan, untuk mendapatkan sebuah pelatihan beserta insentif yang dibayarkan pasca pelatihan telah selesai.

Total keuntungan yang diberikan kepada para peserta Prakerja yang lolos seleksi yaitu berjumlah Rp3,55 juta.

Dengan rincian sebagai berikut:

a. Rp1.000.000 sebagai uang pelatihan

Baca Juga: Mantan Presiden Ashraf Ghani Menyangkal Telah Melarikan Diri dari Afghanistan dengan Jutaan Dolar

b. Rp2.400.000 sebagai uang insentif namun dicicil sebanyak empat kali setiap bulannya dengan nominal Rp600.000

c. Rp150.000 sebagai uang menyelesaikan survei.

Tentunya program Prakerja ini dapat membantu kita agar lebih kompeten dalam berbagai bidang pelatihan yang ditawarkan, dan juga uang insentif yang dihasilkan dapat pula dijadikan modal usaha nantinya.

Baca Juga: Geram, WHO Peringatkan Negara Kaya untuk Tidak Tawarkan Booster Vaksin Covid-19: Tidak akan Tinggal Diam

Namun para calon peserta Prakerja banyak yang mengeluhkan hasil proses seleksi yang ada, banyak orang yang telah mendaftar hingga beberapa kali namun tidak pernah dapat berhasil lolos seleksi program Prakerja tersebut.

Usut punya usut, ternyata ada ketentuan khusus bagi calon pendaftar yang hendak ingin mendaftarkan dirinya pada program Prakerja tersebut.

Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum hendak mendaftar program Prakerja:

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka! Ayo Daftarkan Diri Anda dan Nikmati Berbagai Manfaatnya

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau para tenaga kerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Tri Rismaharini Kesal Bansos Tak Tepat Sasaran: Penerima Rumahnya Lebih Besar dari Rumah Dinas Saya!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Pasangan Gancet Akibat Berzina di Luar Nikah, Faktanya Berbeda

Jika dilihat dari ketentuan tersebut, kerap kali para calon peserta yang mendaftar tidak memperhatikan poin-poin tersebut.

Banyak juga yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial dari program lain, kembali mengikut program Prakerja ini, sudah pasti nantinya akan gagal dan ditolak.

Program lain tersebut seperti BPUM, BPJS Ketenagakerjaan, UMKM, dan program bantuan lainnya.

Baca Juga: dr. Adam Prabata Sebut Dosis Ketiga Vaksin Sinovac Mampu Tahan Terhadap Varian Delta, Simak Penelitiannya

Program Prakerja ini, dalam proses seleksinya terintegrasi dengan data yang ada di pusat, sehingga program ini diprioritaskan untuk masyarakat yang terdampak pandemi dan juga yang memang belum mendapatkan bantuan sosial dari program lain.

Adapun untuk melakukan pendaftaran prakerja, bisa langsung mengunjungi laman www.prakerja.go.id dengan mengisi secara lengkap data diri kita.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah