Cek Segera Daftar Penerima BLT Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah di Link cekbansos.kemenkes.go.id

- 7 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi. Anda perlu mengecek data penerima BLT untuk para anak sekolah senilai total Rp4,4 juta yang disalurkan pemerintah.
Ilustrasi. Anda perlu mengecek data penerima BLT untuk para anak sekolah senilai total Rp4,4 juta yang disalurkan pemerintah. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR CIREBON - Pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, pemerintah kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak-anak sekolah.

Sama halnya dengan tahun sebelumnya, di tahun 2021 ini pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang direncanakan cair pada sejak bulan Juli 2021 lalu dan kembali cair di bulan September ini. 

Semua anak sekolah, mulai jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Tak Akui Kekalahan dari Taliban, Ahmad Massoud Serukan Akan Terus Melawan

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Dan, perlu diketahui bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Sebut sang Istri Ingin Anak Perempuan, Ali Syakieb: Apa Aja yang Penting Sehat

Meski begitu, orang tua perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 7 September 2021: Capricorn Terkekang, Aquarius Harus Menahan Diri Ada Karma

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Pelatih Vokal BTS Ungkap Suara Anggota Mana yang Paling Meningkat, Inilah Alasan Inspiratifnya!

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Israel Cari 6 Tahanan Palestina yang Kabur Usai Membobol Penjara, Naftali Bennett Sebut Ini Insiden Serius!

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 7 September 2021: Capricorn Terkekang, Aquarius Harus Menahan Diri Ada Karma

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah