Baca Juga: Segera Tayang, Drama Korea Terbaru 'High Class' Ungkap Hubungan Kusut Antar Karakter
Bukan hanya itu, aktivitas ini juga melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
''Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta,'' tegas Kapolda Fadil Imran.***