Pasalnya, sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online itu dapat tercatat dalam aplikasi Peduli Lindungi tanpa harus mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kepolisian mengungkapkan pelaku atas inisial FH melakukan aksinya dengan memposting tawarannya di Facebook.
Baca Juga: Google Mengunci Akun Email Pemerintah Afghanistan, Taliban Kesulitan Mencari Akses
Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terhubung pada aplikasi Peduli Lindungi dengan harga Rp370.000.
Sementara pelaku atas inisial HH melakukan perannya dalam membuat sertifikat vaksinasi pada sistem aplikasi PCARE BPJS.
Dalam pembuatan sertifikat tersebut, terduga pelaku HH memanfaatkan perannya sebagai staf pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.
Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Terbaru untuk 5 September 2021: Ikuti Arahannya dan Segera Klaim Kodernya
HH memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS, sehingga dengan mudahnya HH dapat membuat sertifikat dan menjadikannya bisnis.
Telah di akui pula bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.
Jelas-jelas perbuatan ini telah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.