Menkes Salut Polda Metro Jaya Dapat Tangkap Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

- 5 September 2021, 14:45 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya yang telah menangkap pembuat sertifikat vaksin palsu.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya yang telah menangkap pembuat sertifikat vaksin palsu. /Dok. Kemenkes RI

PR CIREBON - Belum lama ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya.

Apresiasi Menkes diberikan pada Polda Metro Jaya yang telah menangkap dan mengungkap terduga pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

Penangkapan terduga pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 5 September 2021: Capricorn Butuh Jeda dan Aquarius Jangan Biarkan Hatimu Terluka Lagi

''Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kemenkes.

“Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,'' sambungnya, dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Agustus 2021.

Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23).

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 5 September 2021: Scorpio Ada Masalah Keuangan dan Libra Dihadapkan Kenyataan Sulit

Kedua pelaku tersebut ditangkap karena telah memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Pasalnya, sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online itu dapat tercatat dalam aplikasi Peduli Lindungi tanpa harus mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kepolisian mengungkapkan pelaku atas inisial FH melakukan aksinya dengan memposting tawarannya di Facebook.

Baca Juga: Google Mengunci Akun Email Pemerintah Afghanistan, Taliban Kesulitan Mencari Akses

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual sertifikat vaksinasi tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terhubung pada aplikasi Peduli Lindungi dengan harga Rp370.000.

Sementara pelaku atas inisial HH melakukan perannya dalam membuat sertifikat vaksinasi pada sistem aplikasi PCARE BPJS.

Dalam pembuatan sertifikat tersebut, terduga pelaku HH memanfaatkan perannya sebagai staf pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Terbaru untuk 5 September 2021: Ikuti Arahannya dan Segera Klaim Kodernya

HH memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS, sehingga dengan mudahnya HH dapat membuat sertifikat dan menjadikannya bisnis.

Telah di akui pula bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.

Jelas-jelas perbuatan ini telah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Segera Tayang, Drama Korea Terbaru 'High Class' Ungkap Hubungan Kusut Antar Karakter

Bukan hanya itu, aktivitas ini juga melanggar pasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

''Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta,'' tegas Kapolda Fadil Imran.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x