Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Tes SKD CPNS? Berikut Penjelasan dan Hal-hal yang Mesti Dipatuhi oleh Peserta

- 5 September 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi. Simak sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru saat akan mengikuti tes.
Ilustrasi. Simak sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru saat akan mengikuti tes. /PRFM/Tommy Riyadi

PR CIREBON- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah dimulai sejak 2 September 2021 secara nasional.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menginformasikan kepada para Peserta SKD CPNS 2021 untuk mengikuti berbagai aturan yang sudah ditetapkan.

SKD CPNS 2021 kali ini diselenggarakan dengan mengikuti arahan dari Satgas Covid-19 yakni penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Berharap Taliban Dapat Bersikap Terbuka untuk Komunikasi, Vladimir Putin: Semakin Cepat Berperilaku Beradab

Karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Peserta SKD CPNS 2021, termasuk barang yang harus dibawa ketika ujian.

Banyak yang bingung atau menanyakan apa saja yang harus dibawa ke lokasi tes SKD CPNS 2021 nantinya.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan Instagram akun @bkngoidofficial pada 2 September 2021, berikut ini daftar barang-barang yang harus dibawa para calon peserta SKD CPNS 2021.

Baca Juga: Cegah Taliban Akses Data Penting, Google Kunci Email Pemerintah Afghanistan

Peserta harus menggunakan pakaian rapi dengan kemeja putih dan celana atau bawahan hitam ditambah memakai masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.

Kemudian harus membawa perlengkapan seperti kartu peserta lengkap, Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopi, dan deklarasi sehat.

Selain itu jangan lupa juga membawa hasil tes PCR/ Swab antigen, pensil kayu dan alat tulis lainnya, dan kartu vaksin (Jawa, Bali, dan Madura).

Baca Juga: Spoiler Drakor Hometown Cha Cha Cha Episode 3: Hubungan Hong Doo Shik dan Yoon Hye Jin Semakin Dekat

Perlu diketahui juga bahwa ketika datang ke lokasi ujian SKD, dilarang membawa kendaraan pribadi.

Untuk keterangan mengenai PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.

Sementara kartu vaksin hanya untuk Peserta SKD di Jawa, Madura, dan Bali di mana wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Buka Kembali Dokumen Penyelidikan FBI Soal Serangan 11 September untuk Diproses Selama 6 Bulan

Penerapan protokol kesehatan dalam SKD CPNS 2021 akan sangat ketat, peserta diharuskan menjaga jarak minimal satu meter, lalu mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Kemudian, ruangan ujian nantinya maksimal hanya diisi 30 persen dari kapasitasnya. Ini semua berlaku untuk SKD CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru.

Sebagaimana unggahan di akun resmi tersebut pada 26 Agustus 2021, berdasarkan aturan itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 di mana penyelenggaraan ujian SKD CPNS 2021 akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.

Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh Peserta ujian SKD.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x