BLT Anak Sekolah Belum Cair? Segera Cek Nama Penerimanya Melalui Cara Berikut

- 24 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ingin Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Penuhi Syarat Ini!
Ingin Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Penuhi Syarat Ini! /Pikiran-Rakyat

PR CIREBON - Pemerintah berencana akan kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para anak sekolah.

Di tahun 2021 ini yang masih berlangsungnya pandemi Covid-19, pemerintah membagikan BLT anak sekolah yang dicairkan pada bulan Agustus 2021.

Setiap anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Israel Jatuhkan Bom pada Situs Hamas di Gaza Sebagai Tanggapan Atas Serangan Balon Api

Sementara, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Untuk siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Di sisi lain, BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Comeback dengan Album 'NOEASY', Berikut Pesan dari Lagu Thunderous Milik Stray Kids

Kendati demikian, orang tua perlu mengecek terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Adapun, cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Pilih Salah Satu Hewan Ini dan Ungkap Sisi Gelap dalam Diri Anda, Ada yang Pendendam

2. Masukkan data diri siswa sesuai dengan KIP.

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Cut Meyriska: Tunggu Ade ya Ayahku

5. Lalu, klik tombol cari data.

Selain itu, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah tersebut.

Berikut syarat-syaratnya:

Baca Juga: Ungkap Kepribadian Rahasia Dirimu Melalui Bentuk Kaki, Salah Satunya Kamu Dapat Diandalkan!

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, 24 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jadilah Diri Anda yang Ramah

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

6. Dan, jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah