Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Diperpanjang, Berikut Ini Golongan yang Bisa Mendapatkannya

- 3 Agustus 2021, 11:15 WIB
Berikut merupakan golongan yang mendapat stimulus listrik.
Berikut merupakan golongan yang mendapat stimulus listrik. /ANTARA/M Risyal Hidaya

PR CIREBON - Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah diimbangi dengan diberikannya bantuan sosial atau stimulus listrik.

Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan PPKM kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, dan memastikan memberi dan mempercepat bantuan atau stimulus listrik untuk masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram akun @kemenkominfo pada 30 Juli 2021, pemerintah perpanjan stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021 dengan tujuan untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Apriyani Rahayu Dihadiahi Sebidang Tanah hingga Lima Ekor Sapi Setelah Raih Emas di Olimpiade Tokyo 2020

Bantuan stimulus listrik ini terdiri dari tiga jenis, yakni diskon tarif listrik, bebas biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen dan bebas rekening minimum 50 persen.

Untuk mendapatkan stimulus listrik, pemerintah sudah menentukan syarat dan ketentuan berlaku berikut ini penjabarannya:

Diskon Tarif Listrik

Baca Juga: Ashraf Ghani Salahkan AS Atas Situtasi Keamanan yang Memburuk di Afghanistan

Stimulus listrik ini bisa didapat untuk pelanggan dengan golongan daya 450 V yakni, rumah tangga (R1), bisnis kecil (B1), dan industri kecil (I1).

Berlaku untuk Reguler (pasca bayar) diskon 50 persen, dan Prabayar mendapat diskon pembelian token sebesar 50 persen.

Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA (R1) yang Reguler (pasca bayar) akan mendapt diskon 25 persen.

Baca Juga: Takut Dipenjara, Krystsina Tsimanouskaya Putuskan Pindah Kewarganegaraan

Kemudain Prabayar, diskon pembelian token sebesar 25 persen.

Bebas Biaya Beban atau Abonemen Sebesar 50 Persen

Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 90 VA (S1/220 VA s.d S2/900 VA).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kondisi Munarman Kritis Total?

Pelanggan golongan 900 VA (B 1/900 VA) dan pelanggan golongan industri 900 VA (I1/900 VA).

Bebas Rekening Minimum 50 Persen

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen ini berlaku kepada pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

Baca Juga: Dramatis! Pukau Panggung Festival Lollapalooza, Fred Durst Diteriaki Penonton Rambut Barunya ‘Wig’

Yakni pertama, pelanggan golonngan sosial daya 1.300 VA, ke atas (S2/1.300 VA s.d S3/ > 200 kVA).

Kedua, pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA, ke atas (B1/ 1.300 VA s.d B4/> 200 kVA).

Ketiga, pelanggan golongan industri daya 1.300 VA, ke atas (I1/1.300 VA s.d I4/> 200 kVA).

Baca Juga: IOC Pastikan Pelari Belarusia Krystsina Tsimanouskaya Aman, Sejumlah Negara Eropa Tawarkan Suaka

Selain itu juga ada pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Untuk kepastian mendapat stimulus keringanan tagihan listrik tersebut, masyarakat bisa berkoordinasi dengan menanyakan langsung kepada petugas PLN.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah