KPK Beri 'Diskon' Hukuman untuk Koruptor, Sudjiwo Tejo: Pak Luhut, Mall Tutup, Diskon Pindah ke Pengadilan

- 31 Juli 2021, 11:45 WIB
Sujiwo Tejo mengomentari soal keringanan hukuman para koruptor di Indonesia dan menyinggung soal PPKM.
Sujiwo Tejo mengomentari soal keringanan hukuman para koruptor di Indonesia dan menyinggung soal PPKM. /@president_jancukers

"Pak Luhut, mohon maaf, ini akibatnya kalau mal-mal ditutup. Diskon pindah ke pengadilan," ujarnya Jumat 31 Juli 2021.

"Mohon direnung ulang, Pak," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter pribadinya @sujiwotejo.

Tangkap layar unggahan Sujiwo Tejo
Tangkap layar unggahan Sujiwo Tejo Twitter.com/sujiwotejo

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Agustus: Ada Peringatan Penting Bagi Capricorn dan Pisces Permasalahan Keluarga?

Sebelumnya, kasus korupsi Bank Bali telah selesai.

Hakim kembali memotong hukuman Djoko Tjandra selaku pelaku korupsi.

Djoko Tjandra mendapat hukuman penjara selama 3,5 tahun dimana sebelumnya 4,5 tahun.

Baca Juga: Modus Penipuan Tabung Oksigen Palsu Berhasil Dibongkar, Raup Untung hingga Rp4 Juta

Sedangkan untuk Jaksa Pinangki dikurangi menjadi empat tahun penjara dimana sebelumnya sebanyak 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah