"Pak Luhut, mohon maaf, ini akibatnya kalau mal-mal ditutup. Diskon pindah ke pengadilan," ujarnya Jumat 31 Juli 2021.
"Mohon direnung ulang, Pak," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter pribadinya @sujiwotejo.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Agustus: Ada Peringatan Penting Bagi Capricorn dan Pisces Permasalahan Keluarga?
Sebelumnya, kasus korupsi Bank Bali telah selesai.
Hakim kembali memotong hukuman Djoko Tjandra selaku pelaku korupsi.
Djoko Tjandra mendapat hukuman penjara selama 3,5 tahun dimana sebelumnya 4,5 tahun.
Baca Juga: Modus Penipuan Tabung Oksigen Palsu Berhasil Dibongkar, Raup Untung hingga Rp4 Juta
Sedangkan untuk Jaksa Pinangki dikurangi menjadi empat tahun penjara dimana sebelumnya sebanyak 10 tahun.***