KPK Beri 'Diskon' Hukuman untuk Koruptor, Sudjiwo Tejo: Pak Luhut, Mall Tutup, Diskon Pindah ke Pengadilan

- 31 Juli 2021, 11:45 WIB
Sujiwo Tejo mengomentari soal keringanan hukuman para koruptor di Indonesia dan menyinggung soal PPKM.
Sujiwo Tejo mengomentari soal keringanan hukuman para koruptor di Indonesia dan menyinggung soal PPKM. /@president_jancukers

PR CIREBON - Budayawan Sujiwo Tejo kembali mengomentari soal isu perpolitikan di Indonesia.

Kali ini Sujiwo Tejo buka suara soal keringanan hukuman bagi para koruptor.

Sujiwo Tejo pun mengaitkan dengan pelaksanaan PPKM di Indonesia yang terus dilakukan pemerintah untuk menerkan penyebaran Covid-19, namun tidak memberi kenyamanan bagi masyarakat kecil.

Baca Juga: Harga Apple iPhone 13 Pro Max Terungkap, Berikut Fitur serta Tanggal Peluncurannya

Ia pun menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binasar selaku koordinator PPKM.

Pada pelaksanaan PPKM, mall dilarang beroperasi.

Sehingga Sujiwo Tejo menyinggung diskon hukuman dengan mall yang ditutup.

Baca Juga: Terancam Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Olimpiade Tokyo 2020, Para Pejabat Jepang Mulai Khawatir

Menurutnya, mall yang ditutup mengakibatkan diskon pindah ke pengadilan.

"Pak Luhut, mohon maaf, ini akibatnya kalau mal-mal ditutup. Diskon pindah ke pengadilan," ujarnya Jumat 31 Juli 2021.

"Mohon direnung ulang, Pak," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter pribadinya @sujiwotejo.

Tangkap layar unggahan Sujiwo Tejo
Tangkap layar unggahan Sujiwo Tejo Twitter.com/sujiwotejo

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Agustus: Ada Peringatan Penting Bagi Capricorn dan Pisces Permasalahan Keluarga?

Sebelumnya, kasus korupsi Bank Bali telah selesai.

Hakim kembali memotong hukuman Djoko Tjandra selaku pelaku korupsi.

Djoko Tjandra mendapat hukuman penjara selama 3,5 tahun dimana sebelumnya 4,5 tahun.

Baca Juga: Modus Penipuan Tabung Oksigen Palsu Berhasil Dibongkar, Raup Untung hingga Rp4 Juta

Sedangkan untuk Jaksa Pinangki dikurangi menjadi empat tahun penjara dimana sebelumnya sebanyak 10 tahun.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah