Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Ada Kota Cirebon

- 21 Juli 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi posko penyekatan PPKM Darurat. Ini dia daftar wilayah PPKM level 3 dan 4.
Ilustrasi posko penyekatan PPKM Darurat. Ini dia daftar wilayah PPKM level 3 dan 4. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR CIREBON - Setelah keluar keputusan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tentang PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, dalam siaran pers Sekretariat Kabinet RI, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyelaraskan dengan PPKM Darurat, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Yang mana, tertuang di dalam Inmendagri tersebut, diterapkannya status level PPKM di tiap wilayah oleh pemerintah.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Labu Kuning Kukus Bisa Sembuhkan Covid-19?

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," bunyi keterangan dalam Instruksi Mendagri dikutip PikiranRakyat.Cirebon.com dari Covid.go.id.

Baca Juga: 3 Resep Mudah untuk Penganut Pola Makan Vegetarian, Salah Satunya Brownies Vegan!

Berdasarkan instruksi tersebut, kriteria wilayah status PPKM dengan pembagian Level 3 dan Level 4.

Adapun untuk di Jawa Barat, ada 4 Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan, berada dalam wilayah PPKM Level 3.

Sementara, Kota Cirebon diketahui berada dalam wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: Dituding Mandul, Nora Alexandra Sempat Ingin Minum Racun: Aku Nggak Guna!

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta

Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4 diantaranya:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Baca Juga: Bantah Isu yang Sebut Dirinya Panjat Sosial pada Lesti Kejora, Anisa Bahar: Ada yang Salah Engga?

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: Tiongkok Tengah Dilanda Banjir Hebat Akibat Hujan yang Diyakini Terberat dalam 1.000 Tahun Terakhir

2. Banten

Di wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain:

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

Baca Juga: Pilih Pintu Gerbang Ini dan Temukan Kisah Cinta dan Romansa Apa yang Menanti di Masa Depan

- Kota Cilegon

Sementara untuk wilayah level 4, yakni:

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

3. Jawa Barat

Baca Juga: Roket Mendarat Dekat Istana Kepresidenan Saat Salat Idul Adha Berlangsung, Presiden Afghanistan Tak Bergeming

Wilayah yang masuk kriteria level 3, yakni:

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

Baca Juga: 4 Kriteria Pasangan Idaman Bagi Leo: Loyalitas hingga Sama-sama Punya Ambisi

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Rabu, 21 Juli 2021, Aquarius Siap Terbuka, Capricorn Harus Berusaha Romantis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

Untuk wilayah dengan level 4, antara lain:

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

Baca Juga: Jangan Lewatkan Tes Kepribadian Kali ini! Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Perasaan Anda Sekarang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

Baca Juga: Jangan Lewatkan Tes Kepribadian Kali ini! Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Perasaan Anda Sekarang

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

Wilayah yang masuk ke level 3, antara lain:

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 21 Juli 2021: Leo Pemaaf, Virgo Hati-hati, dan Libra Hindari Perselisihan

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Angel Lelga: Saya Sudah Lega

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kendal

Baca Juga: Ilmuwan WHO: Kita Bergerak Lebih Jauh dari Akhir Pandemi Covid-19

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 21 Juli 2021: Scorpio Menikmati Pekerjaan, Sagitarius Mendalam

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Banjarnegara

- Kota Pekalongan

Sedangkan untuk wilayah kriteria level 4, yaitu:

- Kabupaten Sukoharjo

Baca Juga: Ironis, Mantan Penyelamat Hewan di AS Didakwa Hukuman Penjara Karena Membiarkan Kucing di Rumahnya Kelaparan

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

Baca Juga: Polisi Temukan Atlet Uganda yang Hilang dari Kamp Pelatihan Olimpiade selama 4 Hari, Begini Kondisinya

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

Baca Juga: Resep 3 Minuman Menyegarkan yang Mudah Dibuat di Rumah, Cocok untuk Hari yang Melelahkan

5. Jawa Timur

Wilayah dengan level 3, yakni:

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sampang

Baca Juga: Ingatkan Hal Ini Jika Ingin Berutang, Denny Darko: Harus Diperhitungkan Sebelum Utang Dibuat

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

Baca Juga: Inilah Langkah-langkah untuk Hindari Dampak Covid-19 Bagi Kesehatan, Utamanya Reproduksi

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bondowoso

Baca Juga: Ingatkan Hal Ini Jika Ingin Berutang, Denny Darko: Harus Diperhitungkan Sebelum Utang Dibuat

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Probolinggo

- Kota Probolinggo

Baca Juga: Peneliti Temukan Adanya Dampak Utama Covid-19 pada Kesehatan, Salah Satunya Turunkan Kesuburan Reproduksi

- Kota Pasuruan

Wilayah di Jawa Timur yang masuk level 4, yaitu:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

Baca Juga: Varian Delta Jadi Penyebab 80 Persen Kasus Covid-19 di AS, Anthony Fauci: Vaksin Masih Efektif

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

Baca Juga: Ingatkan Hal Ini Jika Ingin Berutang, Denny Darko: Harus Diperhitungkan Sebelum Utang Dibuat

6. Yogyakarta

Khusus di wilayah Yogyakarta dengan level 3, antara lain:

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Sementara untuk wilayah di level 4, diantaranya:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

Baca Juga: Perayaan Idul Adha di Indonesia dalam Masa PPKM Darurat Disorot Tiga Media Asing Besar

- Kota Yogyakarta

7. Bali

Wilayah kabupaten atau kota yang masuk kriteria level 3, yaitu:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Buleleng

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

Baca Juga: Tertarik Kerja Bareng Raffi Ahmad? Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja Sampai 23 Juli 2021

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Bangli

- Kota Denpasar

"Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU berpedoman dengan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial terkait dengan Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan," tutup isi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: pedulicovid19.kemenparekraf.go.id covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x