Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Zubairi Djoerban: Saya Harap Kita Tetap Berperilaku Sesuai Realita

- 21 Juli 2021, 06:15 WIB
Zubairi Djoerban turut menanggapi pengumuman perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi.
Zubairi Djoerban turut menanggapi pengumuman perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi. /Twitter.com/ProfesorZubairi

PR CIREBON- Kabar terkait Presiden Jokowi yang mengumumkan untuk memperpanjang PPKM Darurat, turut ditanggapi oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.

Tanggapan mengenai kebijakan PPKM Darurat yang diperpanjang oleh Presiden Jokowi itu, disampaikan Zubairi Djoerban melalui cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada Selasa, 20 Juli 2021.

Diungkapkan Zubairi Djoerban bahwa terdapat tiga poin penting dari perpanjangan PPKM Darurat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Viral! Warga Malaysia Klaim Vaksin Covid-19 di MITEC Hanya Tusukan Jarum Suntik Kosong

"Poin penting dari perpanjangan PPKM Darurat adalah pengawasan, evaluasi, dan apa rencana besarnya ketika diperlonggar," tutur Zubairi Djoerban, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @ProfesorZubairi.

Lebih lanjut, dituturkan Zubairi Djoerban bahwa tiga poin tersebut akan menentukan terkait keberlangsungan kebijakan PPKM Darurat yang akan kembali diperpanjang atau diakhiri.

"Tiga hal ini memengaruhi kemungkinan kita kembali ke PPKM Darurat atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Ziva Magnolya Sebut Rizwan Pernah Mengirim DM Kepadanya, Sule: Nzan Ngefans Banget Loh!

Ia pun berharap agar masyarakat tetap berperilaku sesuai realita dan optimis.

Cuitan Zubairi Djoerban terkait perpanjangan kebijakan PPKM Darurat.
Cuitan Zubairi Djoerban terkait perpanjangan kebijakan PPKM Darurat. Twitter.com/@ProfesorZubairi


"Saya harap kita tetap berperilaku sesuai realita dan tentu saja: tetap optimistis," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021, mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Ameer Azzikra Jahili Alvin Faiz: Makan Kebuli Nikmat Sama Istri, Kalau Sendiri Hambar

"karena itu jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tutur Jokowi.

Jokowi pun memaparkan sejumlah peraturan selama PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 tersebut.

1. Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Sebut Melunasi Utang Itu Kewajiban, Denny Darko: Nggak Wajar Nggak Dibayar

2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen, tentu dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemda.

3. Pedagang kaki 5, toko klonteng, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00, yang aturannya diatur pemda.

4. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00, dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit.

Baca Juga: Kris Wu Kehilangan Kontrak Sejumlah Brand Iklan Usai Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

Sedangkan, untuk kegiatan lain, seperti pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta, yang terkait protokol perjalanan, diungkapkan Jokowi akan dijelaskan terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama dengan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan ke RS juga menurun," ujarnya.

"untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan prokes," pungkasnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah