"Saya harap kita tetap berperilaku sesuai realita dan tentu saja: tetap optimistis," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021, mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Ameer Azzikra Jahili Alvin Faiz: Makan Kebuli Nikmat Sama Istri, Kalau Sendiri Hambar
"karena itu jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tutur Jokowi.
Jokowi pun memaparkan sejumlah peraturan selama PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 tersebut.
1. Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Sebut Melunasi Utang Itu Kewajiban, Denny Darko: Nggak Wajar Nggak Dibayar
2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen, tentu dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemda.
3. Pedagang kaki 5, toko klonteng, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00, yang aturannya diatur pemda.
4. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00, dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit.