Presiden Jokowi Resmi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar

- 16 Juli 2021, 19:55 WIB
Presiden Jokowi memutuskan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar.
Presiden Jokowi memutuskan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar. /Humas Setkab/Oji

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Keputusan pembatalan vaksin Covid-19 berbayar itu diambil berdasarkan kesimpulan dari banyaknya masukan dan respons masyarkat Indoensia.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16 Juli 2021).

Baca Juga: Bandingkan Rafathar Dulu dan Sekarang, Raffi Ahmad: Engga Marah-marah

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” ujar Pramono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Setkab.

Jadi, seluruh vaksinasi Covid-19 akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Spoiler Drakor The Penthouse 3 Episode 7: Mendebarkan, Joo Dan Tae Ditabrak Mobil oleh Shim Soo Ryeon?

Terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, kata Pramono, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana seluruh biaya vaksinasi bagi karyawan akan ditanggung oleh perusahaannya.

Dengan demikian, mekanisme untuk seluruh vaksinasi sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Promono juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet.

Baca Juga: Borong Hewan Kurban untuk Timnya, Atta Halilintar Sebut Ingin Dapat Keberkahan di Akhirat

Arahan tersebut ialah agar seluruh jajaran di Kabinet dapat memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi Covid-19.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Presiden Jokowi, lanjutnya, juga melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

Baca Juga: Malaysia Luncurkan Kampanye untuk Menyadarkan Warganya terkait Penipuan Online

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya,” kata Pramono.

“Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tambahnya.

Presiden Jokowi juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x