PR CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diketahui resmi dilaksanakan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021.
PPKM Darurat sendiri merupakan upaya pemerintah dalam menekan kenaikan kasus Covid-19 yang terus melonjak.
Kebijakan PPKM Darurat ini rencananya akan berakhir pada 20 Juli 2021, namun baru-baru ini ramai pemberitaan bahwa akan ada perpanjangan.
Baca Juga: Hadiri Peresmian Gerai Vaksin Keliling, dr. Tirta: Bisa Menjangkau Lebih Banyak Warga di Jakarta
Wacana akan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini memang memungkinkan, tetapi hal itu tetap bergantung kepada keadaan.
Bahkan Satgas Covid-19 mengungkapkan jika diperlukan pelaksanaan PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa dan Bali.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut penerapan PPKM Darurat mungkin saja diperpanjang.
Salah satu yang menjadi penentu akan diperpanjang atau tidak adalah berdasarkan implementasi kebijakan di lapangan.