Satgas Covid-19 Sampaikan Rencana Perluasan PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali, Berikut Ulasannya

- 15 Juli 2021, 20:00 WIB
Wiku Adisasmito menyebut perluasan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali merupakan bagian dari instruksi Mendagri 19 dan 20 Tahun 2021.
Wiku Adisasmito menyebut perluasan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali merupakan bagian dari instruksi Mendagri 19 dan 20 Tahun 2021. /Dok. KPCPEN

PR CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diketahui resmi dilaksanakan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021.

PPKM Darurat sendiri merupakan upaya pemerintah dalam menekan kenaikan kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Kebijakan PPKM Darurat ini rencananya akan berakhir pada 20 Juli 2021, namun baru-baru ini ramai pemberitaan bahwa akan ada perpanjangan.

Baca Juga: Hadiri Peresmian Gerai Vaksin Keliling, dr. Tirta: Bisa Menjangkau Lebih Banyak Warga di Jakarta

Wacana akan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini memang memungkinkan, tetapi hal itu tetap bergantung kepada keadaan.

Bahkan Satgas Covid-19 mengungkapkan jika diperlukan pelaksanaan PPKM Darurat akan diperluas ke luar Jawa dan Bali.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut penerapan PPKM Darurat mungkin saja diperpanjang.

Baca Juga: Setuju Gedung DPR RI Disulap Jadi RS Darurat, Mardani Ali Sera: Cerminan Anggota Dewan Peduli dengan Rakyat

Salah satu yang menjadi penentu akan diperpanjang atau tidak adalah berdasarkan implementasi kebijakan di lapangan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x