Kritik Vaksin Covid-19 yang Dikomersialisasi, Faisal Basri: Pemerintah Harus Melarangnya!

- 11 Juli 2021, 19:00 WIB
Faisal Basri mengomentari adanya keterlibatan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses jual beli vaksin Covid-19.
Faisal Basri mengomentari adanya keterlibatan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses jual beli vaksin Covid-19. /ANTARA/Wahyu Putro

PR CIREBON - Faisal Basri merupakan seorang ekonom dan politikus asal Indonesia.

Baru-baru ini, Faisal Basri mengomentari perihal tindakan komersialisasi vaksin Covid-19.

Faisal Basri mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melarang tindakan penjualan vaksin Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Penting! Cara Periksa Status dan Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes

Terlebih, menurut Faisal Basri, adanya keterlibatan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses jual beli vaksin Covid-19.

Diketahui, vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi gotong royong hanya diimpor oleh BUMN.

Selain itu, Faisal Basri juga mengungkapkan bahwa praktik jualan vaksin adalah tindakan yang biadab.

Baca Juga: Iis Dahlia Unggah Foto dengan Bayi dari Rizky 2R, Netizen: Masih Pantes Nih Momong Baby Lagi

"Pasokan vaksin masih terbatas, praktik jualan vaksin adalah tindakan biadab," tulis Faisal Basri yang dikutip oleh PikiranRakyat-Cirebon.com dari cuitan Twitter @FaisalBasri, pada Minggu, 11 Juli 2021.

"Pemerintah harus melarangnya, apalagi yang jualan BUMN," tambahnya.

Cuitan Faisal Basri.
Cuitan Faisal Basri. Twitter.com/@Faisal Basri

Baca Juga: Berikan Hadiah Mobil Mewah pada Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Dapat Komentar Kocak Ini dari Denny Cagur!

Hal ini, merujuk pada program vaksinasi gotong royong dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 10/2021.

Peraturan tersebut, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Diketahui, bahwa pelaksanaan program vaksinasi ini di luar program vaksinasi gratis oleh pemerintah.

Baca Juga: Ungkap Kerinduan, Zaskia Sungkar Beri Pesan Ini untuk Keponakan yang Positif Covid-19

Cuitan Faisal Basri tersebut  guna membalas cuitan twitter seorang penulis bernama Ahmad Arif yaitu @aik_arif.

Ahmad Arif mengatakan bahwa vaksin sudah dilegitimasi dengan mengubah aturan sebelumnya.

"Dan jualan vaksin itu sudah dilegitimasi dengan mengubah aturan sebelumnya," tulisnya.

Baca Juga: Polisi Buru Kurir yang Jual Sabu ke Sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

"Negara ini memang terjebak dalam state capture corruption, korupsi kemanusiaan dan keadilan juga," tambahnya.

Dalam hal ini, Ahmad Arif merujuk pada pasal 1 ayat 5 dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 10/2021 tersebut.

Pasal tersebut, menyebutkan bahwa vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @FaisalBasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x