Diketahui, PPKM Darurat mulai diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan angka kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di pulau Jawa dan Bali yang mengalami kenaikan signifikan.
Selama implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali, sejumlah aktivitas akan diketatkan.
Mulai dari pemberlakuan WFH untuk sektor nonesensial hingga menutup sementara tempat ibadah dilakukan demi menekan Covid-19.
Diharapkan, PPKM Darurat bisa menekan kasus Covid-19 di Tanah Air dengan target penurunan hingga kurang dari 10.000 per hari.
Baca Juga: Shandy Aulia Gandeng Hotman Paris Hutapea sebagai Kuasa Hukum Hadapi Pembully Anaknya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat telah diputuskan dengan cermat.
"Selama empat hari ini kami susun dengan mendengarkan semua pandangan baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Juli 2021, dikutip dari Antara.