Musni Umar Yakin Rizieq Shihab Sejatinya Bisa Bebas, Sebut Dua Faktor yang Mendasarinya

- 25 Juni 2021, 20:40 WIB
Musni Umar yakin Rizieq Shihab tidak bersalah dan sejatinya dapat bebas.
Musni Umar yakin Rizieq Shihab tidak bersalah dan sejatinya dapat bebas. /Instagram.com/@musniumar

Tangkap layar cuitan Musni Umar.
Tangkap layar cuitan Musni Umar.

Dalam cuitannya yang lain, Musni Umar merasa prihatin dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara.

Dia juga menyatakan dukungan kepada Rizieq Shihab yang mengajukan banding karena menilai sang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu tidak salah.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Wartawan di Sumatera Utara, Diantaranya Oknum TNI

Diketahui, terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Rizieq Shihab menolak keputusan majelis hakim, yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Aurel Hermansyah Minta Dipeluk Terus, Netizen: Semoga Ngisi Lagi

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Rizieq Shihab menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, kata Rizieq Shihab, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah