Polemik TWK di KPK Makin Meruncing, Diduga Melanggar HAM hingga Menyita Perhatian Lemhannas dan Ombudsman

- 11 Juni 2021, 05:15 WIB
Komnas HAM, Lemhanas, dan Ombudsman angkat bicara soal masalah TWK di KPK.
Komnas HAM, Lemhanas, dan Ombudsman angkat bicara soal masalah TWK di KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PR CIREBON - Masalah Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di lingkup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang dilakukan pendalaman laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM.

Masalah TWK tersebut sebagaimana adalah bagian dari alih status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau (ASN).

Diketahui, pihak KPK menyatakan bahwa TWK dilakukan sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2029, PP Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Minta Komnas Perempuan Bijak Soal Dugaan Pelecehan oleh Gofar Hilman

Dari pihak Komnas HAM secara tegas menyatakan, penanganan kasus TWK di KPK merupakan bagian untuk menjamin Hak Asasi Manusia di setiap lembaga negara.

Dan bukan tanpa alasan bagi Komnas HAM bertindak dalam hal ini. Pasalnya, 75 pegawai KPK telah mengadu, lantaran merasa hak-hak mereka dilanggar.

Menanggapi persoalan antara KPK dengan Komnas HAM, membuat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI Purn Agus Widjojo angkat bicara untuk mengingatkan kedua lembaga negara tersebut agar membuka komunikasi.

Baca Juga: Jelang Olimpiade Tokyo, Berikut Kebijakan yang Diterapkan bagi Para Atlet, Salah Satunya Tidak Bisa Berpelukan

Hal itu dimaksudkannya, guna mencari titik temu dalam penyelesaian polemik TWK bagi KPK.

Menurut Gubernur Lemhanas, antara KPK dan Komnas HAM harus melakukan introspeksi dan mengadakan review tentang apa fungsi, peran, dan kewenangannya pada masing-masing lembaga.

“Dalam hal ini tentu KPK, dan mungkin juga bagaimana pun juga Komnas HAM itu tidak jauh dari fungsi pemerintahan,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Sang Anak Berulang Tahun, Alvin Faiz: Tak Ada Kata yang Pantas Selain 'Maaf'

“Coba dibuka komunikasi, jangan serta merta kemudian dilihat dari perbedaannya, dilihat dari perbedaan pendekatan, kepentingan dari perannya, dari fungsinya, yang itu dilihat juga dalam pendekatan yang membedakan,” papar Agus Widjojo.

Kemudian, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun bersuara, bahwa pihaknya akan melihat apakah terdapat dugaan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

Dikatakan anggota Ombudsman RI, Robert na Endi Jaweng, Kamis 10 Juni 2021, dalam dua minggu ini, Ombudsman telah meminta klarifikasi ke berbagai pihak untuk melakukan pendalaman terkait masalah TWK di KPK.

Baca Juga: Singgung Kerumunan Ojol yang Dapat Orderan BTS Meal, Zubairi Djoerban: Saya 'Terkesima' dan Prihatin

Langkah yang dilakukan Ombudsman, meminta klarifikasi kepada Kemenpan-RB yang merupakan lembaga dengan tugasnya sebagai regulator menyusun terkait dengan manajemen kepegawaian.

Maka, menurut Ombudsman diperlukan penjelasan dari Kemenpan-RB.

Mengingat, dalam undangan pertama Kemenpan-RB hanya mengutus sekretaris deputi.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Sebut Resimen Kadet Mahasiswa Sebagai Kekuatan Sipil untuk Mempertahankan NKRI

Yang dinilai Ombudsman, meski sekretaris deputi bisa menjelaskan secara teknis, namun utusan Kemenpan-RB tersebut tidak bisa menjelaskan hal itu.

Akan tetapi, dikatakan Robert, Ombudsman tidak boleh mendahului proses atau hasil mengenai polemik TWK di KPK.

Diketahui pula, ada sembilan pegawai KPK mengajukan permohonan uji konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 2 Juni 2021.

Baca Juga: Lawless Jakarta Depak Gofar Hilman, Ernest Prakasa: Respect!

Dan hari Kamis, 10 Juni 2021, sembilan pegawai KPK tersebut melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional ke MK, yang terdiri atas 31 bukti setebal lebih dari 2.000 halaman.

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat itu pun ikut bersuara dalam cuitan Twitter-nya memberikan komentar soal KPK dengan Komnas HAM.

Ia menginginkan adanya kepastian pelanggaran lebih dulu supaya tepat.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Kirim Hadiah ke Lokasi Syuting Hyeri Girl's Day, Hyeri: Aku Cinta Kamu

Saya tetap mendukung pimpinan @KPK_RI untuk tidak menghadiri panggilan @KomnasHAM sepanjang Komnas HAM tak bisa memberikan data dan informasi pelanggaran HAM,” cuit Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya pada 10 Juni 2021.

Apa yang patut diduga dilakukan. Jika tidak bisa jelaskan, artinya Komnas sewenang-wenang dan harus dilawan! Ini soal kewenangan KPK bukan HAM,” tandasnya.

Tangkap layar cuitan Twitter Ferdinand Hutahaean.
Tangkap layar cuitan Twitter Ferdinand Hutahaean.

***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x