Polri Tidak Akan Menindaklanjuti Laporan ICW Terhadap Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Berikut Alasannya

- 8 Juni 2021, 12:45 WIB
Laporan ICW mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.*
Laporan ICW mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.* /Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Pertikaian di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin panas setelah Polri pastikan tidak akan mengusut laporan.

Polemik ini seolah menjadi kelanjutan dari permasalahan yang terjadi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang ada di KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Baca Juga: Persidangan Aung San Suu Kyi Dijadwalkan 14 Juni 2021, Ini Dakwaan yang Dituduhkan pada Pemimpin Myanmar

Sebelumnya ICW juga pernah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri untuk menarik atau memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

Menanggapi laporan tersebut, Polri dengan jelas menyampaikan tidak akan memprosesnya dan berencana untuk mengembalikan laporan itu ke ICW.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas.Polri.go.id, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan Polri tak akan memproses laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK, Komjen Pol Firli tersebut dan akan mengembalikannya ke ICW.

Baca Juga: Rizal Ramli Sibuk Pelajari Laporan Keuangan Dana Haji, Usai Terima Tantangan Debat Yandri Susanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono beralasan bahwa laporan seperti itu sudah pernah diusut sebelumnya oleh pihak internal KPK.

“Ya tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri,” ujarnya.

“Kami rasa Bareskrim dan Kabareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” lanjut Rusdi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tumbang Melawan Vietnam, Ketua PSSI: Pemain Harus Fokus dan Bangkit di Laga Terakhir

Rusdi menekankan, penolakan Polri juga beralasan, karena masalah yang berkaitan dengan Ketua KPK itu sudah diselesaikan.

“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses internal. Sudah diproses sama Dewan Pengawas (Dewas) secara internal di KPK,” kata Rusdi.

Ia juga menambahkan agar asas praduga tak bersalah diterapkan dalam kasus tersebut, karena pada dasarnya dugaan seperti gratifikasi hingga korupsi harus didalami secara matang.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini, 8 Juni 2021, Aries, Taurus, Gemini: Sesuatu Tak Berjalan Sesuai Keinginan

“Kalau tindakan pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami, apalagi menyangkut hal-hal yang gratifikasi atau korupsi seperti itu,” katanya.

“Perlu pendalaman, sehingga sekali lagi hal-hal tersebut tidak serta-merta, tapi perlu pendalaman dari laporan tersebut,” sambung Rusdi.

Rusdi menegaskan walaupun dilaporkan, tetap diperlukan pendalaman ada atau tidaknya tindak pidana sesuai dengan laporan.

Baca Juga: Satu Keluarga Muslim di Kanada Ditabrak Truk, Polisi Yakini Bermotif Kebencian

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, ICW sendiri mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi dasar pelaporannya terhadap Ketua KPK Firli tersebut.

Pertama, pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Kedua, kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah.

Kemudian yang terakhir adalah isu yang sampai sekarang masih ramai dibicarakan yakni, terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x