Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya menyatakan 24 dari 75 Pegawai KPK yang tak lolos TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," tutur Alex saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, 25 Mei 2021, dikutip dari Antara.
Alex menjelaskan bahwa 24 pegawai tersebut nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ungkap Alex.
Sementara bagi 51 orang lainnya tidak bisa dilakukan pembinaan sehingga tak dapat bergabung lagi dengan KPK, namun masih dapat bekerja sampai 1 November.
"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Jatigede akan Dijadikan Landmark Pariwisata di Sumedang, Ridwan Kamil: ‘Menara Kujang Sepasang’
“Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," imbuhnya.
Namun, ia mengatakan pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.