Tiga pejabat Jatim itu dikenai Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Bongkar Kunci Hidup Sukses, Hotman Paris: Bukan Modal Iri dan Nyinyir
Selain itu, ketiganya juga diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.
Tak cukup sampai di situ, para pelapor juga melaporkan dugaan adanya penggunan dana APBD dalam pelaksanaan pesta ulang tahun tersebut.
Oleh karena itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas dugaan penggunaan dana APBD.
Baca Juga: Siap Bongkar Oknum Pejabat yang Lakukan Pelecehan, Widi Vierratale: Inget Umur Cuy
Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa sendiri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait pemberitaan tentang dirinya yang melanggar protokol kesehatan.
Ia menegaskan bahwa pesta ulang tahun tersebut diselenggarakan tanpa sepengetahuannya, dan sama sekali tidak ada acara potong kue, tiup lilin, ataupun menyanyikan lagu ulang tahun.
Khofifah pun memastikan bahwa acara tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.***