Baca Juga: Dewi Tanjung: Negara dan KPK Tidak Butuh Novel Baswedan
Selama empat bulan tersebut, diperkirakan ada sembilan ribu masyarakat yang telah menjadi korbannya.
Berdasarkan pengakuan, selama satu hari mereka dapat mendaur ulang stik rapid test antigen untuk 100-150 orang,” ujarnya.
“Jika diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada sembilan ribu orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan,” sambung Kapolda Sumut.
Disisi lain, polisi menyebutkan kalau motif dari tersangka melakukan tindakan daur ulang alat rapid test antigen tersebut yakni demi meraup keuntungan.***