PR CIREBON - Kabar mengejutkan datang dari Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.
Menteri BUMN itu diketahui telah memberikan keputusan mengejutkan dengan melakukan pemecatan kepada seluruh Direksi PT Kimia Farma Diagnostika.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.Com dari postingan Instagram @Indonesiabaik.id pada 20 Mei 2021, tindakan yang dilakukan oleh Erick Thohir terhadap Direksi PT Kimia Farma Diagnostika itu disebut-sebut sebagai langkah tegas yang diambil pemerintah.
Tindakan pemecatan itu diketahui merupakan buntut dari permasalahan yang terjadi di Bandara Kualanamu terkait kasus antigen bekas.
Penindakan tegas dari Erick Thohir ini dilakukan usai adanya penilaian terukur berdasarkan good corporate governance yang menghasilkan keputusan pemecatan pada seluruh Direksi.
BUMN sendiri memang dituntut harus memiliki sikap profesional di mana sesuai dengan core value.
Core value yang dimaksudkan adalah amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Apabila melihat apa yang terjadi dalam kasus antigen di Bandara Kualanamu maka jelas hal tersebut menyimpang atau bertentangan dengan nilai tersebut.
Sehingga, Erick Thohir selaku Menteri BUMN harus merespons kasus itu dengan profesional serta serius.
Baca Juga: Lirik Lagu Mafia In The Morning 'English Version' - ITZY
Erick Thohir mengungkapkan bahwa siapapun yang tidak sepaham dengan core value tersebut maka lebih baik pergi.
“Karena memang sudah tidak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilahkan untuk berkarir di tempat lain,” ucap Erick Thohir.
Menteri BUMN mengungkapkan adanya kelemahan terhadap sistem yang berakibat kepada kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Bulog Minta Bantuan DPR untuk Menagih Utang Pemerintah yang Mencapai Rp1,27 Triliun
Sementara itu, rasa kepercayaan kualitas pelayanan jadi hal yang tidak bisa ditawar.
Kasus tersebut juga mendorong auditor independen yang melakukan pemeriksaan kepada semua laboratorium naungan Kimia Farma.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, penggunaan alat rapid test antigen bekas tersebut sudah berlangsung selama empat bulan.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Negara dan KPK Tidak Butuh Novel Baswedan
Selama empat bulan tersebut, diperkirakan ada sembilan ribu masyarakat yang telah menjadi korbannya.
Berdasarkan pengakuan, selama satu hari mereka dapat mendaur ulang stik rapid test antigen untuk 100-150 orang,” ujarnya.
“Jika diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada sembilan ribu orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan,” sambung Kapolda Sumut.
Disisi lain, polisi menyebutkan kalau motif dari tersangka melakukan tindakan daur ulang alat rapid test antigen tersebut yakni demi meraup keuntungan.***