Presiden juga menyampaikan adanya perubahan status pegawai KPK ini menjadi ASN didasarkan sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi yang sistematis.
Baca Juga: 13.675 Pemudik yang Kembali ke Jabodetabek Mengikuti Tes Antigen Acak, Ada 72 orang Reaktif Covid-19
"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Joko Widodo.
Perlu diketahui bahwa 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut diantaranya Novel Baswedan dan penyidik lainnya sedang bertanggung jawab dalam beberapa kasus besar.
Mulai dari kasus yang berkaitan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sampai kasus benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Apabila penyidik tersebut dinonaktifkan, artinya besar kemungkinan kasus-kasus besar itu akan ditangguhkan atau penyidikannya akan terhambat.***