Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
"Kalau dianggap ada kekurangan, menurut saya masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” ucap Joko Widodo.
“Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan baik level individu maupun organisasi," sambung Joko Widodo.
Presiden menyampaikan kalau dirinya sependapat dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Telah disebutkan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN itu tak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi seorang ASN.
"Saya minta kepada pihak yang terkait, mulai dari pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” katanya.
“Tindak lanjut dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," sambung Joko Widodo.