Warga Tiongkok Bebas Masuk Indonesia, Anggota DPR Minta Pemerintah Transparan Akan Hal Itu

- 9 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi kebijakan kedatangan warga negara China ke Indonesia di saat masyarakat pribumi dilarang mudik dipertanyakan Anggota DPR RI.*
Ilustrasi kebijakan kedatangan warga negara China ke Indonesia di saat masyarakat pribumi dilarang mudik dipertanyakan Anggota DPR RI.* /Unsplash/Ditya Rafi Muttaqin

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Komedian Marshel Widianto: Gue Kangen Sembuh dan Menghibur Lagi

Adapun peraturannya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dan, Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disampaikannya pula, peraturan perihal WNA boleh masuk ke Indonesia, yakni diizinkan hanya untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.

Baca Juga: Larangan Mudik Idul Fitri Dinilai Tepat, Pakar: Semata-mata Selamatkan Kita Semua dari Covid-19

”Terkait kedatangan WN Tiongkok ke Indonesia, kami sampaikan bahwa yang datang sudah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” tegas Jhoni pada 7 Mei 2021, dikutip dari laman Dirjen Imigrasi.

Pihak Dirjen Imigrasi Kemkumham RI menegaskan bahwa peraturan pelarangan kedatangan WNA ke Indonesia untuk tujuan wisata masih berlaku.

Bahkan, untuk pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) pun dihentikan sementara oleh pemerintah sejak awal Maret 2020.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x