Pemerintah Kota Bekasi Larang Kegiatan Open House saat Idul Fitri Demi Cegah Penularan Covid-19

- 29 April 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Idul Fitri 2021. Pemerintah Kota Bekasi Larang Kegiatan Open House saat Idul Fitri Demi Cegah Penularan Covid-19.*
Ilustrasi Idul Fitri 2021. Pemerintah Kota Bekasi Larang Kegiatan Open House saat Idul Fitri Demi Cegah Penularan Covid-19.* /Pixabay/Vectors

PR CIREBON – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021 sebentar lagi akan segera datang setelah bulan Ramadhan usai.

Sama seperti tahun lalu, Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ini masih akan dirayakan Umat Islam di masa pandemi Covid-19.

Idul Fitri yang biasanya diperingati dengan cara mengunjungi dan bersilaturahmi ke sanak saudara atau kerabat dekat.

Baca Juga: Tersangka Hoaks Babi Ngepet di Depok Diamankan Polisi: Ini Bukan Pengalihan Isu Murni Rekayasa Sendiri

Karena dalam masa pademi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/3360-SETDA terkait larangan kegiatan open house.

Larangan open house diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

"Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, 29 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Kiano Tiger Wong Positif Flu Singapura, Paula Verhoeven: Kemarin Tuh Enggak, Cuma Gatal-gatal Aja

Rahmat berharap kebijakan mengenai larangan open house ini dapat diaplikasikan dengan baik oleh segenap warga Kota Bekasi.

Dia juga meminta warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat setiap hari, termasuk selama perayaan Idul Fitri nanti.

Aturan ini juga meminta seluruh jamaah shalat Idul Fitri agar segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan ‘halal bi halal’ di tempat ibadah.

Baca Juga: Pasca Dilantik, Sahrul Gunawan Lakukan Penyekatan Menuju Kawasan Wisata: Menekan Risiko Penyebaran Covid-19

Ia menekankan agar ‘halal bi halal’ dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.

Rahmat menyebut surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya nanti pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru terkait progres penanganan Covid-19.

"Kalau nanti ada pernyataan resmi pemerintah untuk seluruh negeri ataupun pemerintah daerah masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19, bisa saja edaran ini diabaikan," katanya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Kembali Kepelukannya, Sule: Masa Urusan Rumah Tangga Harus Dibercandakan

Rahmat menjelaskan bahwa angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Bekasi terus menunjukkan tren kenaikan dari pekan ke pekan, dimana pekan ini mencapai 97,84 persen atau naik 0,3 persen dari pekan lalu.

Kenaikan angka kesembuhan itu juga dibarengi angka kematian yang cenderung stabil dan tidak mengalami peningkatan yakni di 1,28 persen sementara 0,88 persen sisanya merupakan kasus aktif saat ini.

Zona oranye penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi juga hanya menyisakan dua persen saja sedangkan 98 persen lainnya sudah masuk ke dalam katagori zona hijau.

"Semua ini hanya statistik. Yang terpenting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebab wabah ini masih ada dan belum berakhir," demikian Rahmat Effendi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x