Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Lantas Bagaimana Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api? Begini Penjelasannya

- 23 April 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi kereta api. Mudik lebaran 2021 diperketat hingga dilarang, berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api. Mudik lebaran 2021 diperketat hingga dilarang, berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.* /Instagram.com/ keretaapikita

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari situs covid19.go.id, Satgas Covid-19 merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jika diharuskan untuk melakukan perjalanan, maka orang tersebut harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Tengah Istirahat karena Positif Covid-19, Atta Halilintar Tetap Promo Film Ashiap Man

Khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negative tes Genose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Hingga saat ini, arus perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih terpantau lancar.

Baca Juga: Selain Film The Conjuring 3, Ini Dia 4 Lainnya yang Akan Rilis Bulan Juni 2021

Hal itu disampaikan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Jumat, 23 April 2021 di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara.

“Keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan,” ujarnya.

Diketahui bahwa per Jumat ini, jumlah kereta api yang beroperasi normal seperti biasa, yaitu dengan 17 kereta api untuk Stasiun Pasar Senen dan 16 kereta api untuk Stasiun Gambir.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x