PR CIREBON – Sudah sekitar lima bulan berlalu pernikahan putri Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan terjadi, tepatnya pada 14 November 2020 lalu.
Rangkaian acara yang menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 itu, kini menyeret Rizieq Shihab dan beberapa lainnya ke meja hijau.
Acara di kediaman Rizieq Shihab juga menuai polemik yang hingga kini masih diperbincangkan oleh publik.
Eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengungkapkan alasan dirinya tidak membubarkan acara di kediaman Rizieq Shihab Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Haru Novianto mengaku takut terjadi kerusuhan apabila pihaknya membubarkan acara di kediaman Rizieq Shihab tersebut.
Heru Novianto mengatakan pihak kepolisian tak dapat membubarkan acara tersebut untuk menghindari terjadinya potensi kerusuhan antara massa simpatisan dan petugas kepolisian.
Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Beradu Akting di Air Terjun, Lagu Maha Kasih Berisi Permintaan Maaf
"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan dan akan sangat rawan sekali," kata Heru Novianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 12 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.